Kenapa beli properti via Agen atau Broker ?
Ada beberapa pemilik properti mengerti proses jual beli properti dan senang berjualan sendiri. Tetapi ada juga pemilik yang tidak mengerti dan berpikir gampang saja jual beli seperti jual beli mobil saja. Nah hati-hati kalau ketemu pemilik seperti ini, kadang karena dia kurang mengerti dan suka ngegampangi dan lebih utamakan untuk dirinya sendir saja, banyak pemikiran yang membuat dia mau enaknya sendiri saja, seperti : minta DP dahulu baru tandatangan Kesepakatan Jual Beli (KJB). Biasanya pakai Uang Tanda Jadi dahulu dan dicantumkan kapan paling lambat bayar Uang Muka, kalau tidak dibayarkan, maka dengan sendirinya KJB tersebut tidak ada artinya. Biasanya Tanda Jadi bisa dibayarkan sebelum KJB ditandatangani dan nilainya kecil, hanya sebagai perikatan saja, lanjut pembayaran Uang Muka setelah pengecekan telah benar dan biasanya Uang Muka nilainya cukup besar, bisa dibuat 2x pembayaran, tergantung kondisi dan kesepakatan 2 pihak.
Biasanya Broker menggali informasi mengenai pembeli juga, seperti alasan membeli, cek data customer (bisa via aplikasi berbayar), dll., agar kita tahu persis siapa penjual dan siapa pembeli.
Bila tidak pakai broker dan terjadi perselisihan antara pemilik dan pembeli, maka susah yang jadi penengahnya dan suka ada yang batal. Biasanya broker sudah mengerti dari training, pengalaman bertransaksi, dll dan broker selalu mengutamakan keamanan bertransaksi.
Broker akan mengatur mekanisme, jadwal pembayaran, membantu proses KPR, urusan dengan notaris, urusan dengan developer (kalau masih PPJB dengan developer), dll. Penjual dan pembeli terima beres, aman dan nyaman, tidak kuatir takut ada masalah.
Memang harus hati-hati juga dalam memilih broker, ada orang yang tidak mengerti urusan broker dan cuma ngecap saja agar bisa jualan, biasanya suka ada kendala dan masalah, bisa saja masalah kecil, tapi cukup menyita waktu dan pemikiran. Pilih broker properti yang :
– memiliki kantor, agar kantornya ikut bantu kalau ada apa-apa dengan transaksi
– kantor broker yang jadi member dari asosiasi broker, biasanya kantor tersebut sudah lebih dipercaya dan selalu menjaga etika berbisnis. Untuk asosiasi agen properti adalah AREBI (Asosiasi Real Estate dan Broker Indonesia), punya sertifikat training, dan syarat untuk mendapatkan SIU-P4 (Surat Ijin Usaha Perusahaan Perdagangan Propert) harus lulus Ujian Negara dan memiliki Sertifikat Ahli.
Kami CJ Pro selalu terbuka untuk Anda dalam berbagai hal, antara lain : konsultasi, masalah properti, titip jual, beli properti, sewa, dll.
Better Services and Trusted. Kami senang bila penjual dan pembeli senang dan percaya kepada kami.