KOMPONEN HARGA RUMAH
Harga rumah dihitung dari 2 harga komponen harga, yaitu :
– Harga tanah
– Harga bangunan
Harga tersebut dihitung berdasarkan perkiraan per meter persegi (m2), jadi harga tanah/bangunan dihitung dari luas rumah/bangunan itu sendiri.
Harga Pasar (lokasi, bangunan, dll)
Harga Tanah dihitung berdasarkan lokasi dan harga umum untuk lokasi tersebut. Dan dibedakan lagi juga untuk lokasi lebih detail lagi, misal : berada di jalan buntu, jalanan depan lebar/tidak, posisi di ujung/terpencil, dll. Rumah tua bisa dihitung nol nilai bangunannya, karena pembeli cenderung untuk bangun kembali.
Harga Bangunan ditentukan dari usia, kondisi, tata letak ruangan/desain, tinggi lantai, plafon,kualitas bangunan,dll
Selain hal dasar tersebut diatas, ada faktor lain misal dari segi fengshui, lokasi dan desain bangunan diterima atau dianggap bagus secara umum.
Status Sertifikat
Sertifikat bagian penting untuk dasar kepemilikan properti dan dicatat di Badan Pertanahan Negara (BPN). Pada saat membeli properti, pastikan dahulu sertifikat dipegang oleh siapa?
Bila dijaminkan ke bank, berarti penjual masih punya hutang di bank, dan bank akan mengeluarkan sertifikat kalau hutang tersebut sudah lunas. Sehingga penting untuk cek saldo hutangnya berapa.
Saldo hutang bisa dilunasi oleh penjual atau pembeli sebagai uang muka dan bank harus serahkan sertifikat langsung ke orang ditengah seperti agent atau notaris.